KARANGANYAR, KOMPAS.TV - Seorang pencuri sepeda motor ditangkap polisi di Ring Road Mojosongo, Karanganyar, Jawa Tengah. <br /> <br />Terungkapnya pencurian sepeda motor berawal dari unggahan penjualan motor di media sosial yang tak sengaja dilihat sang pemilik. <br /> <br />Penemuan ini kemudian dilaporkan pemilik ke Polres Sragen. <br /> <br />Pelaku ditangkap di Ring Road Mojosongo, Karanganyar setelah korban berpura-pura ingin membeli motor. <br /> <br />Selain satu sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci, STNK, sisa uang tunai milik korban yang disimpan di jok motor, serta barang-barang milik pelaku. <br /> <br />Pelaku kini ditahan di Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga CCTV Rekam Pelaku Curanmor Kepergok Todongkan Senjata Api di Palmerah | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/611535/cctv-rekam-pelaku-curanmor-kepergok-todongkan-senjata-api-di-palmerah-berut <br /> <br />#curanmor #curimotor #mediasosial <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal peristiwa ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/612131/jual-motor-hasil-curian-di-medsos-pencuri-ditangkap-polisi-di-karanganyar-sapa-pagi
